Rabu, 04 April 2018

Artikel Demokrasi


  Demokrasi di Indonesia yang Diterapkan di SDK Indriyasana Sukun


oleh :
Arum Ardanareswari (611610002)
Dimas Ade Setyawan (611610005)
Feliadewi Ruth (611610012)
Nurul Azmi Wibawanty (611610016)
Putty Noor A. (611610017)
Sylma Dhini Avitra (611610020)

                   Apa itu demokrasi?

                Demokrasi merupakan suatu sistem “power of peple”, yaitu kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Di dalam sistem demokrasi, rakyat memiliki kedudukan tertinggi pada pemerintahan. Dilihat dari segi etimologis, demokrasi terdiri dari dua kata yaitu demos yang artinya rakyat atau penduduk suatu tempat dan cratos yang artinya kekuasaan atau kedaulatan. adi  secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan Negara di mana dalam sistem pemerintahannya  kedaulatan  berada  di  tangan  rakyat,  kekuasaan  tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Pada sistem demokrasi, rakyat mempunyai hak dan kebebasan yang sama.

              Bagaimana demokrasi diterapkan di Indonesia?

                Di Indonesia, ada tiga demokrasi yang pernah diterapkan yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila. Demokrasi liberal dilaksanakan selama 14 tahun yaitu pada tahun 1945-1959. Demokrasi liberal disebut juga demokrasi parlemen. Berdasarkan UUDS 1950, menteri kabinet diajukan oleh parlemen (DPR) dan bertanggungjawab kepada parlemen. Di dalam sistem parlementer, badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala Negara konstitusional beserta menteri-menterinya yang memiliki tanggung jawab politik. Pada demokrasi ini, sistem dalam pemerintahan lebih memajukan partai-partai sehingga terjadi penurunan kekuatan dalam melawan ancaman dari luar. Fragmentasi partai-partai politik usia kabinet pada pada masa ini jarang dapat bertahan cukup lama. Koalisi yang dibangun dengan sangat gampang pecah. Hal ini mengakibatkan destabilisasi politik nasional. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh sistem demokrasi parlemen adalah pembangunan tidak berjalan lancar, tidak ada partai yang dominan, tidak ada sistem multi partai, munculnya pemberontakan di berbagai wilayah, dan munculnya ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. Selain itu, anggota partai tidak mampu tergabung  dalam  konstituante  untuk
mencapai konsensus mengenai dasar Negara untuk undang-undang dasar baru. Hal ini mendorong Ir. Soekarno sebagai presiden mengeluarkan dekrit presiden 5 juli yang menentukan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dengan begitu, maka sistem demokrasi parlemen di Indonesia telah resmi diberhentikan.
Dengan diberhentikannya sistem demokrasi liberal/parlemen, maka dimulainya sistem demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin berjalan selama 6 tahun yaitu pada tahun 1959-1965. Sistem demokrasi terpimpin pernah di atur dalam TAP MPRS No. VIII/MPRS/1965. Pada demokrasi ini, keputusan pemerintahan terpusat pada pemimpin negara saja.  Masa  ini  ditandai  dengan  dominasi  presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh  komunis, dan peran ABRI sebagai unsur sosial-politik semakin meluas. Terdapat beberapa penyimpangan yang terjadi pada masa ini sehingga menimbulkan ketidak dinamisan masyarakat Indonesia. Presiden terlalu otoriter dan masyarakat mengalami pembungkaman suara karena setiap orang yag memberi saran dan masukan kepada pemerintah akan diculik, disiksa, bahan dimusnahkan. Selain itu, adanya batasan dalam memeluk agama serta ada batasan ras yang boleh menetap di Indonesia. Dikarenakan terdapat ketidak sesuaian dalam sistem demokrasi terpimpin, maka sistem tersebut diakhiri dan dilanjutan dengan demokrasi pancasila.
Dengan adanya demokrasi pancasila, yaitu demokrasi yang mengutamakan sistem presidensial yang berlandaskan pada pancasila,  UUD  1945,  dan  Tap  MPRS/MPR  dalam  rangka untuk  meluruskan  kembali  penyelewengan  terhadap  UUD  1945 yang terjadi di masa demokrasi terpimpin. Terdapat beberapa prinsip dalam pelaksanaan demokrasi pancasila yaitu persamaan hak dan kewajiban seluruh rakyat, kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan, diri sendiri, dan orang lain, mewujudkan rasa keadilan sosial, dan menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional. Dalam  upaya  untuk membangun  demokrasi  pancasila di Indonesia dapat diwujudkan dalam tatanan negara pemerintahan Indonesia bila tersedia delapan faktor pendukung yaitu  keterbukaan sistem politik, budaya politik yang jujur dan baik, kepemimpinan politik  yang  berorientasi  kerakyatan,  rakyat  yang  terdidik, cerdas  dan  berkepedulian, partai  politik  yang  tumbuh  dari bawah,  penghargaan  terhadap  hukum,  masyarakat  sipil (masyarakat madani) yang tanggap dan bertanggung jawab, dan dukungan   dari   pihak   asing   dan   pemihakan   pada   golongan mayoritas. Dapat dilihat pada saat ini, semua masyarakat Indonesia dapat menjalankan kebebasan dan haknya masing-masing dalam berkehidupan seperti menyatakan pendapat, berhak memilih keyakinan yang dianut, berserikat, dan juga kebebasan dalam berpolitik.

Bagaimana pengimplementasian demokrasi di SDK Indriyasana Sukun?

Pembelajaran demokrasi melalui pelajaran kewarganeraan atau biasa disebut PPKN. Di dalam pelajaran tersebut banyak nilai-nilai yang diajarkan dan dapat diterapkan kepada siswa dan siswi SDK Indriyasana. Contoh penerapan demokrasi di SDK Indriyasana seperti pemilihan ketua kelas dengan cara musyawarah dan mufakat atau biasanya disebut dengan pemungutan suara. Sehingga, siswa-siswa siswi SDK Indriyasana dapat menyuarakan pendapat mereka dengan bebas dan adil. Selain itu, siswa-siswi SDK Indriyasana juga melaksanakan kegiatan kerja kelompok. Dimana di dalamnya terdapat suatu kasus yang mereka harus selesaikan dengan cara bertukar pikiran dan berpendapat. Sehingga di dapatkan kesimpulkan dan penyelesaikan dari pendapat mereka tersebut. SDK Indriyasana juga melakukan upacara bendara yang rutin di lakukan setiap hari senin dan setiap Hari Nasional seperti Sumpah Pemuda, Hari Kartini, Hari Kemerdekaan, Hari Pahlawan dan hari-hari Nasional lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel Demokrasi

  Demokrasi di Indonesia yang Diterapkan di SDK Indriyasana Sukun oleh : Arum Ardanareswari (611610002) Dimas Ade Setyawan (611610005...