Rabu, 04 April 2018


DEMOKRASI INDONESIA

oleh :
Devilke Yandriyani
Elisabeth Grasia Putri
Niken Aditya Yolanda Saly
Rexsy Aprino Sanggen
Yohan Susilo Adi Prasetyo

     Demokrasi berasal dari dua kata yaitu demos dan kratos atau cratein. Dimana setiap kata ini memiliki arti tersendiri yaitu demos berarti rakyat dan kratos/cratein berarti pemerintahan. Dari dari dua kata tersebut dapat diartikan demokrasi sebagai pemerintahan rakyat dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi ini merupakan suatu sistem pemerintahan sebagai  upaya dalam mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara. Dibentuknya demokrasi ini bertujuan untuk menumbuhkan partisipasi rakyat, bukan partisipasi seseorang atau kelompok. Dimana rakyat memiliki peran yang sangat penting dalam mengambil keputusan untuk kepentingan  publik.
       Pada tahun 1945 sampai tahun 1959, demokrasi ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer yang diberlakukan sejak kemerdekaan di proklamasikan. Namun demokrasi ini dianggap kurang tepat untuk negara Indonesia. Penerapan demokrasi parlementer di Indonesia dengan lemahnya budaya demokrasi untuk mempraktikan demokrasi model barat ini menyebabkan terlahirnya fragmentasi politik berdasarkan afilasi agama dan kesukuan. Dimana dengan pemerintahan yang berbasis pada koalisi politik dimasa ini tidak bertahan lama dan koalisasi sangat mudah retak. Hal ini menimbulkan terjadinya destabilisasi politika nasional yang mengancam integrasi nasional yang sedang dibangun. Dari kejadian ini dikeluarkanlah Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 diberlakukan kembali, dengar arti bahwa Demokrasi Parlementer berakhir dan digantikan oleh Demokrasi Terpimpin.
      Kemudian pada tahun 1959-1965 dengan diberlakukannya demokrasi terpimpin ini yang menempatkan Presiden Soekarno sebagai ayah di negara Indonesia  ini bertentangan dalam implemetasi UUD 1945. Demokrasi terpimpin ini mengandung pengingkatan terhadap nilai-nilai demokrasi seperti terlahirnya absolutism dan terpusatnya kekuasaan pada diri pemimpin dan hilangnya kontrol sosial dan check and balance dari lesgilatif terhadap eksekutif. Dengan adanya masalah tersebut, kondisi ini masih diperburuk dengan adanya Partai Komunis Indonesia (PKI) yang mendominasi kehidupan politik Indonesia. Dari kejadiaan penyelewengan terhadap UUD 1945, akhirnya dibentuk lagi demokrasi periode 1965 sampai tahun 1998. Demokrasi pada tahun ini merupakan demokrasi pada masa pemerintahan Presiden Soeharto dengan orde barunya. Demokrasi pada masa ini bertujuan untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadapt UUD 1945 yang terjadi dalam masa demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin ini diganti menjadi demokrasi pancasila. Dimana pada demokrasi ini ditetapkan bahwa pemimpin negara memiliki jabatan selama lima tahun dengan dipilih melalui proses pemilu. Demokrasi pancasila ini menawarkan tiga komponen demokrasi yaitu
1   1. Demokrasi dalam bidang politik pada hakikatnya yaitu menegakkan kembali asas asas negara hukum dan kepastian hokum,
 2. Demokrasi di dalam bidang ekonomi pada hakikatnya yaitu kehidupan yang layak untuk semua warga negara.
3    3.  Demokrasi di dalam bidang hukum pada hakikatnya yaitu pengakuan dan perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia), peradilan yang bebas yang tidak memihak.
     Pada masa demokrasi pancasila ini juga terdapat penyelewengan dimana demokrasi pancasila yang dikampanyekan ole horde baru hanya sebatas retorika politik belakan  yang didalam praktik kenegaraan dan pemerintahaanya penguasa orde baru bertindak jauh dari luar prinsip-prinsip demokrasi. Sehingga dicetuskan demokrasi periode pasca orde baru, demokrasi pada masa ini dikenal dengan era refomasi. Dimana pada periode ini sangat berhubungan dengan gerakan reformasi rakyat yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM secara konsekuen. Dari adalah masalah-masalah pada demokrasi sebelumnya akhirnya demokrasi pada masa ini dijadikan demokrasi tanpa nama atau tanpa nama tambahan yang dimana hak rakyat merupakan komponen inti di dalam mekanisme dan pelaksanaan pemerintahan yang demokratis dan berlaku hingga saat ini. 
    Demokrasi yang diterapkan dalam bangsa Indonesia memberikan hak pada setiap masyarakat untuk mengambil keputusan dalam mengubah kehidupan mereka. Masyarakat juga diberikan hak untuk berpartisipasi dalam mengambil keputusan baik secara langsung mau pun tidak langsung melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
     Terdapat kelompok masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat salah satunya yaitu mahasiswa. Mahasiswa memiliki hak untuk berdemokrasi praktis dengan tujuan yang telah ditetapkan. Salah satu demokrasi praktis yang dapat dilakukan mahasiswa adalah ikut serta dalam pemilihan umum (PEMILU) pemimpin daerah dan negara Indonesia serta ikut serta mengawasi integritas dalam proses pemilihan umum agar tidak terjadi kecurangan dari kelompok tertentu. Mahasiswa dapat bergabung dengan lembaga pengawas pemilu dan berkomitmen untuk menjaga keadilan dalam proses pemilu. Beberapa hal yang perlu dipantau untuk menghindari kecurangan yaitu DPS dan DPT, peserta pemilu, penyelenggara pemilu, BUMN dan BUMD, ASN, TNI/POLRI, masyarakat, dinas kependudukan, dan data pemilih.
       Kehidupan demokrasi di Indonesia ini seharusnya mengacu pada demokrasi dimana seluruh rakyat Indonesia seyogyanya memiliki hak dan kewajiban yang seimbang dan kebebasan tiap individu harus berlandaskan secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain. Dalam pengambilan keputusan dengan bermusyawarah, penerapan pemilu di Indonesia menjadi pilihan yang sementara ini paling netral untuk mewadahi aspirasi rakyat menentukan pemimpin baik daerah maupun nasional. Namun, seringkali dalam rangka mencapai sebuah keinginan individu menjadi pemimpin terkesan memperbolehkan berbagai carai yaitu kasus suap dan black champaign. Kasus suap yang ‘hangat’ dibicarakan adalah kasus yang menjerat petinggi daerah dan bakal calon walikota Malang. Sedangkan black champagn, mungkin dalam jangka waktu beberapa bulan lagi akan mulai beredar karena pemilu kepala daerah dan kepala negara akan segera dilangsungkan. Black champagne merupakan upaya merusak atau mempertanyakan reputasi sesseorang dengan adanya propaganda negatif. Sebagai mahasiswa, sudah seharusnya untuk menolak kegiatan-kegiatan tersebut sejak dini. Contohnya dengan tidak menyebarkan keburukan seseorang terutama bila orang tersebut sedang mencalonkan diri sebagai pemimpin, apalagi menyebarkan berita hoaks. Selain itu berperan dalam pemilu juga menjadi langkah awal peran mahasiswa sebagai masyarakat yang melek demokrasi.
Selain itu, saat ini tantangan demokrasi di bangsa Indonesia dalam pemilu yaitu banyaknya ketidakikutsertaan masyarakat dalam memilih dan ketidakberanian atau ketidakpedulian dalam melapor tindakan curang dalam proses pemilu. Salah satu contoh kecurangan yang dilakukan yaitu manipulasi data yang diperlukan untuk pemilu yang diperoleh dari server online. Data tersebut digunakan untuk memilih peserta pemilu dan kecurangan ini perlu dilaporkan jika masyarakat menemukan kecurangan ini agar integritas pemilu tetap dijaga. Peranan aktif masyarakat sangat diperlukan dalam memilih dan melaporkan kecurangan yang ditemui.
Mahasiswa sangat berperan dalam pemilu di Indonesia terkhusus pemilu yang akan diadakan pada tahun 2019. Kesadaran dari mahasiswa menjadi langkah pertama untuk berpartisipasi dalam menjaga integritas pemilu dan menjadikan demokrasi bangsa Indonesia tetap terjaga dan bersih dari ketidakadilan.
Dalam PEMILU terdapat lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU). Beberapa hal yang diperhatikan BAWASLU yakni politik uang dan kampanye SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan). Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) menggandeng kelompok masyarakat untuk mencegah hal yang melanggar aturan dalam pesta demokrasi tersebut.
Dalam kegiatan PEMILU diperlukan cukup banyak orang untuk menjadi pengawas di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di tiap daerah. Mahasiswa di Indonesia dapat memberikan peran aktif untuk membantu mejalankan dan melancarkan kegiatan demokrasi di Indonesia. Peran nyata yang dapat diberikan oleh mahasiswa dalam kegiatan demokrasi di Indonesia khususnya dalam kegiatan PEMILU ini yaitu dengan membantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) untuk menjadi penjaga/pengawas di TPS yang tersebar di setiap daerah saat berlangsungnya PEMILU yang ada di Indonesia. Pengawas di TPS memiliki beberapa tugas dan wewenang yaitu:
  1.      Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara.
  2.      Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.
  3.      Mengawasi persiapan penghitungan suara.
  4.      Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.
  5.    Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  6.      Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
Selain itu, pengawas di TPS juga memiliki kewajibab yaitu:
  1.     Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.
  2.   Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui PPL (Pengawas PEMILU Lapangan).
  3.   Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPL (Pengawas PEMILU Lapangan).
  4.    .Melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel Demokrasi

  Demokrasi di Indonesia yang Diterapkan di SDK Indriyasana Sukun oleh : Arum Ardanareswari (611610002) Dimas Ade Setyawan (611610005...