DEMOKRASI INDONESIA
oleh :
Devilke Yandriyani
Elisabeth Grasia Putri
Niken Aditya Yolanda Saly
Rexsy Aprino Sanggen
Yohan Susilo Adi Prasetyo
Demokrasi berasal dari dua kata yaitu demos
dan kratos atau cratein. Dimana setiap kata ini memiliki arti tersendiri yaitu
demos berarti rakyat dan kratos/cratein berarti pemerintahan. Dari dari dua
kata tersebut dapat diartikan demokrasi sebagai pemerintahan rakyat dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi ini merupakan suatu sistem
pemerintahan sebagai upaya dalam
mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara. Dibentuknya demokrasi ini bertujuan
untuk menumbuhkan partisipasi rakyat, bukan partisipasi seseorang atau
kelompok. Dimana rakyat memiliki peran yang sangat penting dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan publik.
Pada tahun 1945 sampai tahun 1959, demokrasi ini dikenal
dengan sebutan demokrasi parlementer yang diberlakukan sejak kemerdekaan di
proklamasikan. Namun demokrasi ini dianggap kurang tepat untuk negara
Indonesia. Penerapan demokrasi parlementer di Indonesia dengan lemahnya budaya
demokrasi untuk mempraktikan demokrasi model barat ini menyebabkan terlahirnya
fragmentasi politik berdasarkan afilasi agama dan kesukuan. Dimana dengan
pemerintahan yang berbasis pada koalisi politik dimasa ini tidak bertahan lama
dan koalisasi sangat mudah retak. Hal ini menimbulkan terjadinya destabilisasi
politika nasional yang mengancam integrasi nasional yang sedang dibangun. Dari
kejadian ini dikeluarkanlah Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang menegaskan
bahwa Undang-Undang Dasar 1945 diberlakukan kembali, dengar arti bahwa
Demokrasi Parlementer berakhir dan digantikan oleh Demokrasi Terpimpin.
Kemudian pada tahun 1959-1965 dengan diberlakukannya
demokrasi terpimpin ini yang menempatkan Presiden Soekarno sebagai ayah di
negara Indonesia ini bertentangan dalam
implemetasi UUD 1945. Demokrasi terpimpin ini mengandung pengingkatan terhadap
nilai-nilai demokrasi seperti terlahirnya absolutism dan terpusatnya kekuasaan
pada diri pemimpin dan hilangnya kontrol sosial dan check and balance dari lesgilatif terhadap eksekutif. Dengan adanya
masalah tersebut, kondisi ini masih diperburuk dengan adanya Partai Komunis
Indonesia (PKI) yang mendominasi kehidupan politik Indonesia. Dari kejadiaan
penyelewengan terhadap UUD 1945, akhirnya dibentuk lagi demokrasi periode 1965
sampai tahun 1998. Demokrasi pada tahun ini merupakan demokrasi pada masa
pemerintahan Presiden Soeharto dengan orde barunya. Demokrasi pada masa ini
bertujuan untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadapt UUD 1945 yang
terjadi dalam masa demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin ini diganti menjadi
demokrasi pancasila. Dimana pada demokrasi ini ditetapkan bahwa pemimpin negara
memiliki jabatan selama lima tahun dengan dipilih melalui proses pemilu.
Demokrasi pancasila ini menawarkan tiga komponen demokrasi yaitu
1 1. Demokrasi
dalam bidang politik pada hakikatnya yaitu menegakkan kembali asas asas negara
hukum dan kepastian hokum,
2 2. Demokrasi
di dalam bidang ekonomi pada hakikatnya yaitu kehidupan yang layak untuk semua
warga negara.
3 3. Demokrasi
di dalam bidang hukum pada hakikatnya yaitu pengakuan dan perlindungan HAM (Hak
Asasi Manusia), peradilan yang bebas yang tidak memihak.
Pada masa demokrasi
pancasila ini juga terdapat penyelewengan dimana demokrasi pancasila yang
dikampanyekan ole horde baru hanya sebatas retorika politik belakan yang didalam praktik kenegaraan dan
pemerintahaanya penguasa orde baru bertindak jauh dari luar prinsip-prinsip
demokrasi. Sehingga dicetuskan demokrasi periode pasca orde baru, demokrasi
pada masa ini dikenal dengan era refomasi. Dimana pada periode ini sangat
berhubungan dengan gerakan reformasi rakyat yang menuntut pelaksanaan demokrasi
dan HAM secara konsekuen. Dari adalah masalah-masalah pada demokrasi sebelumnya
akhirnya demokrasi pada masa ini dijadikan demokrasi tanpa nama atau tanpa nama
tambahan yang dimana hak rakyat merupakan komponen inti di dalam mekanisme dan
pelaksanaan pemerintahan yang demokratis dan berlaku hingga saat ini.
Demokrasi yang
diterapkan dalam bangsa Indonesia memberikan hak pada setiap masyarakat untuk
mengambil keputusan dalam mengubah kehidupan mereka. Masyarakat juga diberikan
hak untuk berpartisipasi dalam mengambil keputusan baik secara langsung mau pun
tidak langsung melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan
hukum.
Terdapat kelompok
masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat salah satunya yaitu mahasiswa.
Mahasiswa memiliki hak untuk berdemokrasi praktis dengan tujuan yang telah
ditetapkan. Salah satu demokrasi praktis yang dapat dilakukan mahasiswa adalah
ikut serta dalam pemilihan umum (PEMILU) pemimpin daerah dan negara Indonesia
serta ikut serta mengawasi integritas dalam proses pemilihan umum agar tidak
terjadi kecurangan dari kelompok tertentu. Mahasiswa dapat bergabung dengan
lembaga pengawas pemilu dan berkomitmen untuk menjaga keadilan dalam proses
pemilu. Beberapa hal yang perlu dipantau untuk menghindari kecurangan yaitu DPS
dan DPT, peserta pemilu, penyelenggara pemilu, BUMN dan BUMD, ASN, TNI/POLRI,
masyarakat, dinas kependudukan, dan data pemilih.
Kehidupan demokrasi di
Indonesia ini seharusnya mengacu pada demokrasi dimana seluruh rakyat
Indonesia seyogyanya memiliki hak dan kewajiban yang seimbang dan kebebasan
tiap individu harus berlandaskan secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa,
diri sendiri, dan orang lain. Dalam pengambilan keputusan dengan bermusyawarah,
penerapan pemilu di Indonesia menjadi pilihan yang sementara ini paling netral
untuk mewadahi aspirasi rakyat menentukan pemimpin baik daerah maupun nasional.
Namun, seringkali dalam rangka mencapai sebuah keinginan individu menjadi
pemimpin terkesan memperbolehkan berbagai carai yaitu kasus suap dan black
champaign. Kasus suap yang ‘hangat’ dibicarakan adalah kasus yang menjerat
petinggi daerah dan bakal calon walikota Malang. Sedangkan black champagn, mungkin dalam jangka waktu beberapa bulan lagi akan
mulai beredar karena pemilu kepala daerah dan kepala negara akan segera
dilangsungkan. Black champagne merupakan upaya merusak atau mempertanyakan
reputasi sesseorang dengan adanya propaganda negatif. Sebagai mahasiswa, sudah
seharusnya untuk menolak kegiatan-kegiatan tersebut sejak dini. Contohnya
dengan tidak menyebarkan keburukan seseorang terutama bila orang tersebut
sedang mencalonkan diri sebagai pemimpin, apalagi menyebarkan berita hoaks.
Selain itu berperan dalam pemilu juga menjadi langkah awal peran mahasiswa
sebagai masyarakat yang melek demokrasi.
Selain itu, saat ini
tantangan demokrasi di bangsa Indonesia dalam pemilu yaitu banyaknya
ketidakikutsertaan masyarakat dalam memilih dan ketidakberanian atau
ketidakpedulian dalam melapor tindakan curang dalam proses pemilu. Salah satu
contoh kecurangan yang dilakukan yaitu manipulasi data yang diperlukan untuk
pemilu yang diperoleh dari server online. Data tersebut digunakan untuk memilih
peserta pemilu dan kecurangan ini perlu dilaporkan jika masyarakat menemukan
kecurangan ini agar integritas pemilu tetap dijaga. Peranan aktif masyarakat
sangat diperlukan dalam memilih dan melaporkan kecurangan yang ditemui.
Mahasiswa sangat
berperan dalam pemilu di Indonesia terkhusus pemilu yang akan diadakan pada tahun
2019. Kesadaran dari mahasiswa menjadi langkah pertama untuk berpartisipasi
dalam menjaga integritas pemilu dan menjadikan demokrasi bangsa Indonesia tetap
terjaga dan bersih dari ketidakadilan.
Dalam PEMILU
terdapat lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU). Beberapa hal yang diperhatikan BAWASLU yakni politik uang dan kampanye SARA (Suku,
Agama, Ras, Antargolongan). Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) menggandeng kelompok masyarakat untuk mencegah hal yang
melanggar aturan dalam pesta demokrasi tersebut.
Dalam kegiatan
PEMILU diperlukan cukup banyak orang untuk menjadi pengawas di setiap TPS
(Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di tiap daerah. Mahasiswa
di Indonesia dapat memberikan peran aktif untuk membantu mejalankan dan
melancarkan kegiatan demokrasi di Indonesia. Peran nyata yang dapat diberikan oleh mahasiswa
dalam kegiatan demokrasi di
Indonesia khususnya dalam kegiatan PEMILU ini
yaitu dengan membantu Badan Pengawas Pemilihan
Umum (BAWASLU) untuk menjadi
penjaga/pengawas di TPS yang
tersebar di setiap daerah saat berlangsungnya
PEMILU yang ada di Indonesia. Pengawas di
TPS memiliki beberapa tugas dan wewenang yaitu:
- Mengawasi persiapan pemungutan dan
penghitungan suara.
- Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.
- Mengawasi persiapan penghitungan suara.
- Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya
dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi
pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat
pemungutan dan penghitungan suara.
Selain
itu, pengawas di TPS juga memiliki kewajibab yaitu:
- Menyampaikan
laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.
- Menyampaikan
laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada
Panwas Kecamatan melalui PPL (Pengawas PEMILU Lapangan).
- Menyampaikan
dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPL (Pengawas
PEMILU Lapangan).
- .Melaksanakan
kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar